TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi

Simulasi edukasi

Kalkulator Pajak

Pilih jenis pajak untuk simulasi. Hasil bersifat edukatif — verifikasi ketentuan resmi sebelum dipakai.

Bukan nasihat perpajakan

Kalkulator ini untuk simulasi edukasi. Hasil bukan opini hukum. Verifikasi ketentuan resmi DJP/DJBC/pemerintah daerah, atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar sebelum mengambil keputusan.

Semua jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Indonesia membedakan PBB daerah (P2) dan PBB pusat (P5L). Satu objek tidak dikenai keduanya sekaligus.

PPh

Pajak Pusat — Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak langsung subjektif yang dikelola DJP: pemotongan/pemungutan dan PPh badan.

PPh Pasal 21 (TER & Desember)

Pemotongan PPh 21: masa Jan–Nov memakai TER; Desember dihitung ulang dengan Pasal 17 dikurangi potongan Jan–Nov.

Jan–Nov: Bruto × TER · Desember: Pasal 17(neto−PTKP) − PPh Jan–Nov

gajipayrollTER

PPh Pasal 22

Pemungutan atas impor, pengadaan pemerintah, dan penjualan komoditas tertentu.

PPh 22 = Tarif kategori × DPP / Nilai Impor / Harga Jual

imporbendahara

PPh Pasal 23

Pemotongan atas dividen/bunga/royalti (15%) atau sewa/jasa (2%) — tanpa PPN.

PPh 23 = Tarif × Jumlah bruto imbalan (tanpa PPN)

jasasewaroyalti

PPh Pasal 26 (WPLN)

Pemotongan final atas penghasilan yang dibayar ke Subjek Pajak Luar Negeri (umum 20% atau efektif khusus).

PPh 26 = Tarif efektif × Dasar penghasilan

treatySPLNfinal

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

Ordinary credit per-negara: kredit = min(pajak LN, porsi PPh terutang atas penghasilan negara itu).

Batas=(PN LN negara/PKP)×PPh terutang · Kredit=min(pajak LN, batas) · Excess hangus

kreditFTCPMK-192

PPh Final — Sewa Tanah/Bangunan

PPh Final 4(2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan (tarif 10%).

PPh = 10% × Nilai sewa bruto

finalproperti

PPh Final — Pengalihan Tanah/Bangunan

PPh Final atas pengalihan hak tanah/bangunan (umum 2,5%; rumah/rusun sederhana 1%).

PPh = Tarif × Nilai pengalihan

finalBPHTB

PPh Final — Jasa Konstruksi

PP 9/2022: PPh Final × DPP jasa (1,75%–6%) + PPN; opsi potong pemotong atau setor sendiri.

DPP=nilai sebelum PPN · PPh=tarif SBU×DPP · Netto= (DPP+PPN) − PPh (jika dipotong)

finalkonstruksiPP-9/2022

PPh Final UMKM (0,5%)

PP 20/2026: 0,5% jika berhak & omzet ≤4,8M; OP bebas Rp500jt; badan baru & pekerjaan bebas tidak berhak.

DPP=max(0, omzet konsolidasi − bebas OP) · PPh=0,5%×DPP (jika ≤4,8M & berhak)

UMKMfinalPP-20/2026

PPh Badan

Dari laba-rugi ke PKP, lalu tarif Pasal 17(1) 22%, Pasal 17(2b) go public 19%, atau Pasal 31E menurut omzet.

PKP = round↓ ribuan ((A−B−C+G−H)+I−J) · 22% / 19% / Pasal 31E

korporasiPasal 17Pasal 31E

Penyusutan Aset (Fiskal & Komersial)

Jadwal penyusutan Pasal 11 / PMK-72: garis lurus, saldo menurun, SYD (komersial), UOP.

Fiskal: GL atau SM per kelompok · Komersial: SL/DDB/SYD/UOP · Bangunan hanya GL

Pasal 11PMK-72depresiasi

Threshold TP Doc (PMK-213)

Skrining kewajiban Master File, Local File, dan CbCR menurut PMK-213/PMK.03/2016.

MF/LF jika omzet t-1>50M ATAU barang>20M ATAU jasa/bunga/royalti>5M ATAU afiliasi tax haven · CbCR UPE≥11T

transfer pricingPMK-213CbCR
PPN/PPnBM

Pajak Pusat — PPN & PPnBM

Pajak konsumsi tidak langsung atas BKP/JKP dan barang mewah.

Pusat lain

Pajak Pusat — Lainnya

PBB-P5L (perkebunan, perhutanan, migas, panas bumi, minerba, lainnya), Bea Meterai, dan Pajak Karbon.

Bea & Cukai

Kepabeanan & Cukai (DJBC)

Bea masuk/keluar dan cukai atas barang berisiko sosial.

Provinsi

Pajak Daerah — Provinsi (UU HKPD)

PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen MBLB.

Kab/Kota

Pajak Daerah — Kabupaten/Kota (UU HKPD)

PBB-P2, BPHTB, PBJT (5 objek), reklame, PAT, MBLB, walet, serta opsen PKB/BBNKB (dihitung di PKB/BBNKB).

Sanksi

Sanksi & Kepatuhan (UU KUP / HPP)

Bunga dinamis, denda SPT, dan surcharge kenaikan.