TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
SanksipemeriksaanHPP

Kalkulator Pajak

Sanksi Kenaikan (Surcharge)

Kenaikan UU HPP: 75% potput/PPN, 50% ex-officio, 100% bukper/SKPKBT/44B.

Surcharge = % kenaikan × Pokok kurang bayar

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Rp
Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (Sanksi)