Semua kalkulator
PPhjasasewaroyalti

Kalkulator Pajak
PPh Pasal 23
Pemotongan atas dividen/bunga/royalti (15%) atau sewa/jasa (2%) — tanpa PPN.
PPh 23 = Tarif × Jumlah bruto imbalan (tanpa PPN)
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Rp
Hanya imbalan jasa/modal. Jangan masukkan PPN, reimbursement, atau material dengan bukti terpisah.
Hasil perhitungan
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.