
Kalkulator Pajak
PPh Badan
Dari laba-rugi ke PKP, lalu tarif Pasal 17(1) 22%, Pasal 17(2b) go public 19%, atau Pasal 31E menurut omzet.
PKP = round↓ ribuan ((A−B−C+G−H)+I−J) · 22% / 19% / Pasal 31E
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Total pendapatan usaha setahun.
HPP / beban pokok yang dikurangkan dari pendapatan.
Biaya yang tidak boleh dikurangkan / penambah PKP menurut aturan pajak.
Pengurang PKP (mis. penghasilan yang bukan objek / sudah dikenai PPh final).
Pasal 17(1) umum 22%; Pasal 17(2b) go public 19%; Pasal 31E fasilitas UMKM badan menurut omzet.
Biasanya sama dengan pendapatan usaha, tetapi ikut ketentuan peredaran bruto fiskal. Wajib diisi untuk Pasal 31E.
Opsional — dikurangkan dari PPh terutang untuk estimasi kurang/lebih bayar.
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.