TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
PPhkreditFTCPMK-192treaty

Kalkulator Pajak

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)

Ordinary credit per-negara: kredit = min(pajak LN, porsi PPh terutang atas penghasilan negara itu).

Batas=(PN LN negara/PKP)×PPh terutang · Kredit=min(pajak LN, batas) · Excess hangus

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Tarif dikalikan ke total PKP (DN+LN) sebelum kredit Pasal 24.

Rp
Rp

Kerugian DN boleh dikompensasikan dengan penghasilan LN.

Rp
Rp

Pajak dipotong LN = penghasilan × tarif.

Rp
Rp
Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (PPh)