PajakOnline.com—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.
Plt. Ketua Harian YLKI Indah Suksmaningsih mempertanyakan alasan pemerintah terus menunda kebijakan yang jelas-jelas memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi.
Sebab, kebijakan ini telah ditunda sejak 2020.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan merealisasikan kebijakan ini tanpa menunggu hingga tahun 2025," kata Indah dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/6/2024).
YLKI menilai penundaan ini tidak sejalan dengan urgensi masalah kesehatan dan lingkungan yang dihadapi Indonesia.
Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi diabetes pada usia 15 tahun keatas meningkat 11% dari sebelumya 10,9%. Di samping ketidakjelasan ketentuan ini, YLKI justru menduga dengan kuat bahwa penundaan ini tidak terlepas adanya intervensi dari industri MBDK, yang sejak awal memang menolak cukai MBDK.
Dalam jangka panjang, Indah mengkhawatirkan dari penundaan kebijakan ini hanya akan memperburuk kualitas generasi mendatang dan tentunya akan menunda capaian Generasi Emas 2045.
Untuk itu, Indah mengimbau pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat terutama untuk mempersiapkan generasi emas 2045 dengan tidak lagi menunda kebijakan yang sudah sangat mendesak ini.
