TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.comIndonesia negara merdeka dan berdaulat, tidak ingin menjadi negara yang terbelakang dan miskin. Indonesia ingin sejajar dengan negara-negara lain yang maju dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan itu, maka kita harus membangun.

Ternyata, pembangunan belum merata di Tanah Air tercinta ini. Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, untuk mengejar ketertinggalan maka perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menegakkan keadilan ekonomi serta sebagai jawaban dari berbagai masalah yang ada di Indonesia.

Untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup serta pembangunan bangsa Indonesia, pemerintah memerlukan dana besar yang bersumber dari penerimaan pajak.

Kewajiban warga negara membayar pajak terhadap negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Artinya, negara dapat memberlakukan aturan yang memaksa kepada seluruh warga negaranya untuk membayar pajak.

Pajak sendiri merupakan iuran masyarakat pada negara yang didasarkan pada undang-undang sehingga memang dapat dipaksakan. Pajak dipungut sesuai dengan norma-norma hukum, menghindari pembayaran pajak, menolak, ataupun melakukan perlawanan terhadap pajak termasuk tindakan melawan hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), definisi pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'

Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum taat membayar pajak, belum ada kesadaran yang tinggi dalam diri mereka untuk membayar pajak.

Minimnya pengetahuan maupun informasi yang mereka dapatkan terkait manfaat dari pajak itu sendiri merupakan penyebab atau pun faktor kurang taat dalam membayar pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlu edukasi mengenai pentingnya pajak dan manfaatnya serta sosialisasi secara terus menerus.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara unuk kepentingan umum, pembangunan, dan lainnya serta masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan apakah sudah disalurkan dengan benar atau tidak dan jika terjadi penyimpangan maka harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum. (Atania Salsabila)