TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pungut sebagai Pemungut PPN

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 04.25 WIB

PajakOnline.com—Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN. Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Untuk itu, Wapu ini ditujukan pada bendaharawan pemerintah, badan usaha atau instansi pemerintah yang ditugaskan memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan atau instansi pemerintah tersebut.

Selanjutnya, ada 4 badan atau instansi yang masuk dalam ketegori Wapu, yakni:


Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bendaharawan pemerintah adalah bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, dalam KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa, Bendahara pemerintah dan kantor KPKN yang melakukan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah atas nama PKP rekanan pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pengecualian terkait Wapu diterapkan pada:


Terkait kegiatan pemungutan PPN oleh Wapu, terkadang bendahara tetap melakukan pemungutan PPN pada transaksi yang sifat PPN-nya dibebaskan. Atas transaksi tersbeut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Peraturan Perpajakan I memberikan solusi berupa Surat Direktur Terkait S-630/PJ.02/2013, yang berisikan sebagai berikut:

1. PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut oleh bendahara pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemungut PPN merupakan pajak keluaran bagi PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN, maka atas kelebihan pemungutan pajak tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN.

2. Kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN adalah PPN dan/atau PPnBM yang kelebihan dipungut oleh pihak lain pada saat PKP rekanan pemerintah atau rekanan BUMN tersebut membeli barang dari pihak lain.

3. Dikarenakan pada saat terjadi penyerahan barang/jasa dari rekanan kepada Pemerintah atau BUMN yang menanggung pajak adalah Pemerintah atau BUMN (yang dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah atau BUMN), maka atas kelebihan pemungutan PPN dan/atau PPnBM tersebut, dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh bendahara pemerintah atau BUMN selaku pihak yang dipungut ke KPP tempat PKP terdaftar.

Selain itu, menurut PMK Nomor 37/PMK.03/2015, yang dimaksud sebagai badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wapu adalah: