TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Non Efektif Bebas dari Pengawasan DJP

Redaksi PajakOnline · 16 Agu 2022, 00.30 WIB

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan dengan tema wajib pajak non-efektif (NE) belum lama ini.

Pelaksana dari KP2KP Purwodadi Rega Rintoni Wedya mengatakan wajib pajak NE ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, sekaligus dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan.

“Wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP non-efektif, NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP), tetapi tidak lagi wajib membayar dan melaporkan pajaknya,” kata dia seperti dikutip dari laman DJP, hari ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Ini Aturannya

Dia menjelaskan wajib pajak yang mendapat status wajib pajak NE untuk sementara waktu akan bebas dari pengawasan administrasi rutin. Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak NE.

Untuk ditetapkan sebagai wajib pajak NE, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir, sekaligus melampirkan surat pernyataan wajib pajak NE dan dokumen pendukung.

Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP berstatus non-efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan atau melalui permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE yang dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wajib pajak yang telah berstatus Non Efektif tidak dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) walaupun wajib pajak tersebut tidak melakukan pembayaran masa atau tahunan dan tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.