PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berjalan pada 1 Januari 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan kesiapan PPS sudah selesai sebelum pergantian tahun.
Program yang akan berlangsung selama 6 bulan ini dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengakses dan mengikuti PPS secara online. Namun, Wajib Pajak perlu mencermati seluruh aturan yang berlaku dalam PPS. Sebab, DJP akan menerbitkan surat teguran bagi peserta PPS yang tidak mengikuti dan mematuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta, ketentuan investasi harta, dan/atau jangka waktu investasi dalam PPS.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) PMK Nomor 196 Tahun 2021. Surat teguran akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) yakni Wajib Pajak yang menyatakan akan mengalihkan atau menginvestasikan harta bersihnya tetapi tidak mau memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10).
Apabila Wajib Pajak mendapatkan surat teguran dari DJP maka Wajib Pajak harus melakukan atau memilih di antara 2 tindakan berikut:
1. Menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkannya melalui SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan. (Atania Salsabila)
