TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Wajib Lapor Omzet Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 7 Des 2021, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mewajibkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melaporkan omzet usahanya mulai tahun 2022 mendatang.

Bagi wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah 500 juta pun memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," kata Neil.

DJP sedang menyusun mekanisme pelaporan omzet untuk WP UMKM. Rencananya aturan baru ini akan tercantum dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.

Neil mengatakan, DJP terus melakukan sosialisasi aturan lain berhubungan dengan UMKM yang tercantum dalam undang-undang tersebut, meliputi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP pribadi UMKM.

"[Dilakukannya sosialisasi] secara bertahap dan terus-menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya" kata Neil. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)