TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum

Redaksi PajakOnline · 18 Agu 2023, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Bagi wajib Pajak yang tidak melakukan kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan sanksi, bahkan dihindari dari tindak pidana.

Namun, hal ini tidak berarti sanksi pidana dihilangkan. Sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bersamaan dengan Pasal 44B dalam UU HPP. Dalam pasal tersebut menyatakan Wajib Pajak yang melunasi pokok dan sanksi dapat terhindar dari sanksi pidana.

Dengan demikian, dalam asas ultimum remedium yang dipertegas dalam UU HPP, negara tidak kehilangan potensi penerimaan pajak. Karena Wajib Pajak tetap harus mengembalikan kerugian negara sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Adapun implementasi asas ultimum remedium sanksi perpajakan dalam UU HPP, sebagai berikut;