TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2023, 08.00 WIB

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat terjerat hukum. Apabila berkaitan dengan hukum, tentunya akan berkaitan juga dengan proses yang terjadi di pengadilan. Dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan sebutan pengadilan pajak.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa perpajakan.

Berkaitan kedudukan pengadilan pajak ini merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan. Aturan ini diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 14 Tahun 2002. Oleh karena itu, putusan badan peradilan ini tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusannys “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi.

Meskipun sama dengan pengadilan-pengadilan lain yang setingkat, namun pengadilan pajak ini tergolong dalam pengadilan khusus, dimana dalam lingkungan peradilan tata usaha negara merupakan pengadilan yang memiliki diferensiasi atau spesialisasinya tersendiri.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 menjadi dasar kebijakan atas terbentuknya pengadilan pajak ini. Struktur organisasi dalam pengadilan pajak terdiri atas Pimpinan, Hakim anggota, Sekretaris, dan Panitera.

Pimpinan dari pengadilan pajak terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua, dengan jumlah paling banyak 5 (lima) orang untuk wakil ketua. Jumlah dari wakil ketua yang ditetapkan dapat lebih dari 1 (satu) orang ini tergantung pada banyaknya jumlah sengketa pajak yang harus diselesaikan. Dan nantinya tugas dari setiap wakil ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan, atau jumlah sengketa pajak yang ada.

Tugas dan wewenang dari pengadilan pajak berdasarkan UU No.14 Tahun 2002, Pasal 31, 32, dan 33, yakni sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak | PajakOnline