TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Tugas dan Aspek Perpajakan Kasir

Redaksi PajakOnline · 8 Jun 2023, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Kasir adalah orang yang bertugas untuk mengurusi dan menyimpan hasil pembayaran terutama uang, dan memasukkannya ke dalam mesin kasir. Pada dasarnya tugas kasir mengurusi segala hal yang berhubungan dengan transaksi di antara pihak penjual dan pembeli. Oleh karena itu, seorang kasir memiliki peranan penting dalam suatu bisnis.

Bagi seseorang yang berprofesi sebagai kasir tidak semudah yang kita lihat. Ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang kasir. Adapun, tugas dan tanggung jawab kasir, sebagai berikut:


Sementara itu, kasir dapat dikenakan pajak, tetapi bisa juga tidak dikenakan pajak tergantung dari penghasilan yang diperoleh.

Apabila penghasilan yang diperoleh di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka kasir akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, apabila penghasilan yang diperoleh kasir di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan pajak.

Menurut UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif PPh pasal 21 adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni sebagai berikut: