TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Account Representative Kantor Pelayanan Pajak

Redaksi PajakOnline · 21 Agu 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021. Hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan, Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

Account Representative (AR) merupakan jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.

Adapun tugas dari Account Representative, yakni antara lain:


Kemudian, pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pengangkatan sebagai AR ini dilakukan juga harus dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP. Sementara jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan KPP ini ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. (Azzahra Choirrun Nissa)