TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tugas Account Representative Kantor Pelayanan Pajak

Redaksi PajakOnline · 7 Sep 2023, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021. Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

Account Representative atau AR merupakan jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.

Adapun tugas Account Representative, sebagai berikut:


Berikutnya beberapa syarat untuk menjadi Account Representative, pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
3. Pendidikan paling rendah Diploma III.
4. Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

Demikian, pengangkatan sebagai AR ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Sedangkan jabatan dan peringkat jabatan bagi AR dalam lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.(Kelly Pabelasary)