PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas basis penerimaan pajak untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak. Termasuk, rencana mengenakan bea meterai (e-meterai) di berbagai platform digital, di antaranya e-commerce. Adapun bea meterai yang dapat dibebankan sebesar Rp10 ribu dengan syarat dan ketentuan tertentu (term and condition) dengan transaksi di atas Rp 5 juta. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pengenaan bea meterai ini adalah wajar dan tidak akan mengganggu ekosistem digital. Sebab, ada ketentuan minimum transaksi yang ditetapkan.
“Kan, ada batas minimumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya, wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa,” kata Febrio Kacaribu dalam keterangannya dikutip hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, salah satu objek bea meterai adalah surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, maupun elektronik.
Menurut Neil, bea meterai ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan berusaha, level of playing field.
“Bea meterai juga dikenakan kepada para pelaku e-commerce dengan tujuan untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional,” katanya.
