TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Toko Bebas Bea

Redaksi PajakOnline · 27 Sep 2023, 17.00 WIB

PajakOnline.com—Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang atau komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Toko yang bebas pungutan atas keluar masuknya barang atau komoditas atau disebut dengan Toko Bebas Bea atau TBB. TBB merupakan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu. Jangka waktu pemberian izin TBB dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:


Pihak yang berhak untuk membeli di TBB adalah sebagai berikut:

1. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri dengan menunjukkan Paspor dan Boarding Pass Toko TBB dalam kota;
2. Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik dengan menggunakan kartu kendali;
3. Pejabat atau tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia dengan menggunakan kartu kendali; atau
4. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.

Kemudian TBB juga memiliki kewajiban dalam menjalankan usahanya. Berikut ini kewajibannya antara lain:

1. Memasang tanda nama perusahaan;
2. Menyediakan ruang kerja, sarana kerja untuk pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Membuat rekapitulasi (laporan) bulanan;
4. Memisahkan penimbunan barang asal impor dan lokal;
5. Mendayagunakan IT Inventory;
6. Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) apabila menimbun Barang Kena Cukai (BKC);
7. Menyediakan sarana untuk Pertukaran Data Elektronik (PDE);
8. Mengajukan permohonan perubahan izin apabila data berubah;
9. Melakukan pencacahan minimal 1 tahun sekali;
10. Mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum berakhir;
11. Menyelenggarakan pembukuan;
12. Menyimpan dokumen dalam kurun waktu 10 tahun;
13. Menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan pabean dan pajak;
14. Meneliti dan mendata orang yang membeli di TBB;dan
15. Melekati BKC dengan label tanda pengawasan cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)