TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tobin Tax untuk Arus Modal Asing di Indonesia

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 16.00 WIB

PajakOnline.com—Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sedang merancang konsep pungutan pajak untuk aliran modal asing jangka pendek atau dikenal dengan pajak Tobin atau Tobin tax.

Tobin tax merupakan jenis pajak yang diterapkan pada transaksi perbankan terdiri dari pajak 0,3% untuk semua jenis transaksi yang dilakukan melalui bank selama dua tahun pertama, kemudian pajak sebesar 0,2 untuk dua tahun berikutnya.

Tobin tax akan diterapkan ke semua pembayaran transaksi kurs yang bertujuan untuk membendung pergerakan massif sejumlah dana ke valuta lain, baik saham, obligasi, maupun mata uang. Selain sebagai bentuk kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia, aliran modal asing ini menyimpan risiko besar, yaitu jika hanya mampir dalam jangka pendek atau disebut juga sebagai hot money.

Penyebab adanya tobin tax, yaitu akibat volatilitas nilai tukar yang tidak terkendali sehingga memengaruhi stabilitas perekonomian suatu negara yang disebabkan oleh mobilitas transaksi uang antar negara (inter-currency transaction) yang begitu tinggi, khususnya di sektor privat dan bersifat spekulatif.

Hal ini, membuat volatilitas mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian. Pengalaman krisis yang menunjukkan volatilitas arus modal sering menimbulkan permasalahan bagi negara-negara berkembang, khususnya pembalikan arus modal terjadi secara tiba-tiba (sudden reversals).

Oleh karena itu, pajak ini diharapkan dapat membantu pemerintah menyaring kualitas modal asing yang masuk dalam bentuk portofolio untuk jangka pendek. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan jenis pajak ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak.

Beberapa negara yang sudah menerapkan pajak tobin atau tobin tax, sebagai berikut:

Tobin Tax untuk Arus Modal Asing di Indonesia | PajakOnline