PajakOnlineĀ | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty berulang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.Machfud menyampaikan pendapatnya dalam webinar "Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice"
"Tax amnesty menciptakan moral hazard dan melemahkan budaya kepatuhan pajak secara menyeluruh. Keadilan yang didengungkan oleh Adam Smith menjadi tercederai," kata Machfud.
Mengutip pendapat ekonom Amerika Serikat (AS) Robert Lucas, Machfud mengatakan penyelenggaraan tax amnesty berpotensi mendistorsi ekspektasi rasional.
Jika pemerintah dianggap tidak kredibel dan diperkirakan menyelenggarakan tax amnesty secara berulang, kebijakan tersebut tidak akan mampu menghasilkan penerimaan dan deklarasi aset yang signifikan.
"Pelaku ekonomi mungkin menunda deklarasi dengan harapan akan ada amnesti yang lain dan yang lebih menguntungkan di masa depan," katanya.
Machfud mengingatkan bahwa jika pemerintah hendak menyelenggarakan tax amnesty kembali, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan reformasi pajak yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Kalau kelembagaan siap, enforcement siap, dan wajib pajaknya juga mengantisipasi adanya sanksi yang berat, ini (tax amnesty) akan diikuti. Kalau situasi kelembagaan kurang bagus, sebaiknya jangan dilakukan," tegasnya.
Senada dengan Machfud, Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono dalam acara yang sama menyebutkan penyelenggaraan tax amnesty cenderung menguntungkan wajib pajak tidak patuh dan merugikan mereka yang sudah patuh.
"Wajib pajak yang tidak patuh akan merasa diuntungkan karena dapat mengefisienkan pembayaran pajak. Wajib pajak patuh akan berpikiran program serupa akan muncul kembali, jadi mendingan enggak patuh," kata Prianto.
Keduanya menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak yang tidak diikuti dengan perbaikan sistem perpajakan dan penegakkan hukum yang tegas justru akan mendorong perilaku spekulatif di kalangan wajib pajak.
Wajib pajak dikhawatirkan akan sengaja tidak patuh karena mengharapkan adanya tax amnesty lagi di kemudian hari yang mungkin memberikan keuntungan lebih besar. (Khairunisa Puspita Sari)
Baca Juga berita sebelumnya:
https://www.pajakonline.com/tax-payer-community-tax-amnesty-jilid-iii-malah-turunkan-kepatuhan-pajak/
