TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Peminjaman Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 2 Des 2021, 15.00 WIB

PajakOnline.com—Untuk memastikan wajib pajak benar-benar dan patuh melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan peraturan yang berlaku maka dapat dilakukan pemeriksaan pajak oleh aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang yaitu pasal 29 ayat 1 UU KUP dan sesuai pasal tersebut Wajib Pajak harus mempersiapkan diri untuk pemeriksaan dan harus bersifat terbuka serta transparan terhadap petugas pemeriksa.

Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi karena ketidakpatuhan.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, maupun dokumen yang akan digunakan menjadi dasar sebuah pembukuan atau pencatatan maupun dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang dilakukan untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang terutang.

Pemeriksaan pajak mempunyai beberapa jenis yang berbeda, oleh karena itu dalam proses peminjaman dokumen dalam pemeriksaan pajak juga harus menyesuaikan dengan jenis pemeriksaannya, hal ini berkaitan aturan dalam Pasal 28 sampai Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yanag telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Berikut tata cara peminjaman dokumen dalam pemeriksaan pajak sesuai dengan jenis pemeriksaan pajaknya:

1. Pemeriksaan Lapangan

- Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak dan peminjaman dilakukan pada saat itu juga dengan membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dokumen oleh pemeriksa pajak.

- Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan, belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan.

- Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus dan pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak atau seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu baik yang berasal dari dalam maupun luar DJP.

2. Pemeriksaan Kantor

- Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh pemeriksa pajak harus dilampirkan pada Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

- Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain tersebut wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen.

- Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dan pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen.

Buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum ditemukan pemeriksa pajak Wajib diserahkan ke pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen disampaikan dan apabila belum terpenuhi dalam jangka waktu 1 bulan maka pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 kali. (Atania Salsabila)