TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Pemberlakuan PPN Hadiah

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 01.35 WIB

PajakOnline.com—PPN atas hadiah adalah pajak yang dikenakan pada pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran atau pemberian cuma-cuma, baik berupa barang yang diproduksi sendiri ataupun barang bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang yang digunakan sebagai bagian dari promosi kepada pembeli atau relasi.

Selain itu, PPN atas hadiah termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara usaha. Maka pada pemberian ini harus diterbitkan faktur pajak layaknya Barang Kena Pajak (BKP) lainnya.

Pemberlakuan PPN atas hadiah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Berikut ini, Tata Cara Pemberlakuan PPN atas Hadiah:

Jika jenis hadiah yang didapatkan berupa bonus/hadiah/insentif dalam bentuk uang tunai secara transparan dan jumlah yang signifikan, maka pemberian hadiah ini tidak dikenakan PPN atas hadiah.

Sebab uang tunai bukan merupakan barang kena pajak. Wajib pajak harus melakukan pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak pribadi, dan PPh 23 untuk wajib pajak badan berdasarkan SE-12/PJ.43/2003 tentang intensifikasi kewajiban pemotong PPH dan PPN dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan. (Kelly Pabelasary)