TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Tarif Normal Pajak Impor

Redaksi PajakOnline · 3 Jan 2022, 12.00 WIB

PajakOnline.com—Walaupun pengenaan Bea Masuk pada barang kiriman menggunakan tarif tunggal, pemerintah melihat banyaknya barang-barang yang begitu diminati yang asalnya dari luar negeri, seperti produk tas, sepatu, dan garmen tidak laku di Indonesia, dengan banyaknya produk yang sama berdatangan dari luar negeri itu mengakibatkan ada pengrajin yang bangkrut.

Belajar dari pengalaman banyaknya produk-produk itu, penetapan tarif Bea Masuk normal bagi komoditas tas, sepatu, dan garmen sejumlah:

- Tas khusus 15%-20%
- Sepatu khusus 15%-25%
- Produk tekstil dengan PPN 10%
- Serta PPh Pasal 22 impor sejumlah 7,5% sampai 10%

Tarif ini ditetapkan agar mewujudkan keadilan dalam perpajakan atau level playing field dari produk dalam negeri yang biasanya merupakan IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, terhadap produk impor lewat barang kiriman juga impor distributor lewat kargo umum.

Harapannya lewat PMK 199/2019, fasilitas dibebaskannya bea masuk bagi barang kiriman (de minimis value) bisa dimanfaatkan bagi kebutuhan pribadi dan menstimulasi masyarakat agar mencintai dan bangga memakai produk dalam negeri atau produk buatan Indonesia.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)