TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun 2022, Sejumlah Tarif Pajak Ini Naik

Redaksi PajakOnline · 2 Jan 2022, 05.00 WIB

PajakOnline.com—Wajib Pajak bersiap-siaplah membayar sejumlah pajak yang akan naik menjadi lebih besar pada tahun 2022. Dalam rangka pemerintah mengejar penerimaan negara yang lebih tinggi, maka menggencarkan pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah akan berusaha untuk mengejar target tersebut dengan berbagai cara yang salah satunya dengan menaikkan sejumlah tarif pajak. Sebab, tahun 2022 ini adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan mencapai 3%.

Pajak pertama yang pasti naik pada tahun ini adalah cukai rokok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 12% mulai 1 Januari 2022 dan menyebabkan harga jual eceran rokok per bungkus juga ikut naik. Pajak kedua yang juga akan naik yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang sebelumnya 10% dan akan mulai berlaku pada April 2022.

Pajak selanjutnya yang ikut naik yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pemerintah menambah 1 lapisan tarif PPh teratas menjadi 5 lapisan. Lapisan kelima ini besaran tarif PPh mencapai 35% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Adapun tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar cukup membayar tarif PPh sebesar 30%.

Kenaikan beberapa tarif pajak tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai awal tahun 2022 ini Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp1.265 triliun. Walaupun kondisi masih pandemi, namun perekonomian nasional semakin membaik. (Atania Salsabila)