TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak UMKM

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2021, 05.20 WIB

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bakal melanjutkan pemberian insentif pajak berupa diskon pajak, keringanan pajak kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM).  Diskon atau insentif pajak ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah memberikan pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Insentif tersebut diberikan pemerintah pada awal masa pandemi hingga Desember 2021.

Namun, kelanjutan insentif pajak ini bergantung pada situasi, Pemerintah akan mengikuti seiring dengan perkembangan atau pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terus dioptimalkan. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan evaluasi atas perkembangan ekonomi negara.

Selain pembebasan tarif PPh, bentuk insentif pajak lainnya yang akan diberikan tahun depan adalah UMKM berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun juga bebas PPh serta bagi UMKM yang yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22% sehingga mereka cukup membayar setengahnya yaitu 11%.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dalam Pasal 31E UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, insentif yang telah diberikan untuk pelaku UMKM merupakan dukungan konkret dari pemerintah sehingga diharapkan bagi seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya.(Atania Salsabila)