TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahap Pemulihan Aset dalam Penagihan Pajak

Redaksi PajakOnline · 1 Des 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.comSalah satu masalah dalam dunia perpajakan yang sudah menjadi rahasia umum yakni maraknya kasus penggelapan pajak atau tidak optimalnya pemungutan pajak. Kasus tersebut sering kita jumpai di Indonesia, namun tak hanya di Indonesia saja melainkan negara-negara berkembang lainnya yang juga tak luput dari masalah tersebut.

Seperti yang kita tahu bahwa negara kita merupakan negara hukum, maka terkait persoalan pajak yang tak ada habisnya ini perlu adanya penegakkan hukum pajak yang harus diikuti dengan optimalisasi penagihan pajak seperti pemulihan aset.

Pemulihan aset dapat dilakukan terhadap praktik korupsi, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan lainnya dengan mudah dan cepat. Umumnya, dalam melakukan pemulihan aset terdapat 6 tahap yang harus dilakukan antara lain;

1. Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Aset

Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penegak hukum seperti kepolisian atau pihak ketiga dengan diawasi oleh jaksa atau hakim investigasi dengan cara pengawasan, penggeledahan, wawancara saksi, dan mencari informasi dari sumber publik.

2. Penahanan Aset Selama Proses Penyidikan Berlangsung

Dilakukan sebelum penyitaan dan bersifat sementara dengan hasil dan alat yang disita harus diamankan untuk menghindari perpindahan aset atau penghancuran barang bukti selama proses penyidikan dan setelah itu pihak berwenang harus memastikan bahwa nilai aset yang diamankan sama dengan saat dilakukan penyitaan dengan perlu adanya proses pemeliharaan, pengawasan, dan manajemen atas aset yang ditahan.

3. Kerja Sama Internasional Jika Aset Berada di Yuridiksi Lain

Tahap ini sangat penting untuk keberhasilan pemulihan aset karena dari situ penegak hukum dari suatu negara dapat mengumpulkan bukti, melaksanakan penahanan, serta penyitaan dengan lebih cepat dan mudah.

4. Proses Pengadilan

Proses ini meliputi penyitaan atau tindakan keperdataan lainnya, penyitaan tersebut meliputi perampasan aset secara permanen atas perintah pengadilan atau pihak lain yang berwenang dan dengan penyitaan maka penegakan hukum dapat menjamin bahwa aset tersebut tidak digunakan oleh pihak yang melakukan tindak pidana serta proses penyitaan yang harus dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan memadai.

5. Pelaksanaan Hasil Putusan Pengadilan

Jika aset tersebut berada di luar negeri maka perlu pengajuan permohonan bantuan dari pemerintah negara tempat aset berada.

6. Pengembalian aset

Tahap ini terjadi jika letak aset berada di negara lain.

Dalam proses pemulihan aset ini melibatkan berbagai institusi di dalam maupun luar negeri serta pemerintah negara lain sehingga tentu akan menemukan tantangan tersendiri, maka dari itu dalam melakukan proses tersebut perlunya penegak hukum yang mempunyai teknik dan keterampilan untuk menjalankan proses hukum di dalam dan luar negeri. Tak hanya itu, dalam proses pemulihan aset juga harus terbuka atau transparan dan benar. (Atania Salsabila)