PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.
Pelaporan tabungan haji menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi online melalui platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel). Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam lalu.
Ketika sesi tanya jawab, salah seorang warganet menanyakan status tabungan haji dalam hal pelaporan perpajakan. Seperti diketahui, tabungan haji sering disimpan secara mandiri atau disetorkan secara berkala ke bank untuk persiapan keberangkatan haji ketika waktunya tiba.
DJP menjelaskan, tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak walaupun peruntukkannya sudah jelas untuk menunaikan Ibadah Haji pada saatnya nanti.
Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. "Tabungan haji bagaimana pun merupakan tabungan, dia termasuk salah satu aset kita. Meskipun digunakannya masih lama, itu termasuk bagian dari kemampuan ekonomis karena disisihkan dari pendapatan, dia termasuk dalam konsep aset sehingga harus dilaporkan juga," kata DJP.
Perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan.
Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua. "Secara prinsipal, tabungan haji termasuk aset yang harus dilaporkan," demikian penjelasan DJP.
