PajakOnline.com—Ketika sebuah perusahaan ingin melakukan kegiatan ekspor ada hal-hal yang perlu diperhatikan salah satunya yaitu syarat untuk menjadi eksportir. Berikut ini ketentuannya:
1. Memiliki badan hukum, yang berbentuk:
- CV
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki salah satu dari beberapa izin yang diterbitkan pemerintah, contohnya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Selanjutnya dalam eksportir dibagi menjadi dua golongan di antaranya:
A. Eksportir Produsen, syaratnya:
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan menyertakan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
B. Eksportir Bukan Produsen, syaratnya:
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan instansi teknis terkait.
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan menyertakan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
