TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Penggunaan Fitur E-SKTD

Redaksi PajakOnline · 18 Jul 2023, 10.00 WIB

PajakOnline.com—E-SKTD merupakan aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu.

Melalui fitur e-SKTD, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beragam formulir yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Adapun, jenis wajib pajak yang dapat menggunakan fitur e-SKTD di antaranya Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional.

Untuk itu, ada 5 syarat yang harus dipenuhi khusus jenis wajib pajak menggunakan fitur e-SKTD, yaitu:

- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar
- Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional
- Menyertakan nomor izin usaha.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020, permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui e-SKTD harus mencantumkan informasi: