TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Jadi Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 11 Sep 2023, 09.45 WIB

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan hak atau kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak melalui aplikasi perpajakan.

Adapun dalam ketentuan terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PJAP yakni meliputi persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini uraian lengkap mengenai persyaratan tersebut:

Persyaratan administratif meliputi:

a. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.

b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

c. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:


Sementara itu, persyaratan teknis meliputi:

a. Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana.

b. Memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement (SLA) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

c. Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:

Syarat Jadi Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan | PajakOnline