TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Ketentuan Gunakan Kuasa Pajak

Redaksi PajakOnline · 30 Jul 2023, 05.25 WIB

PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa, baik yang berasal dari karyawan atau konsultan pajak. Terdapat beberapa syarat serta prosedur yang harus dipenuhi ketika ingin menunjuk kuasa. Mari kita bahas lengkapnya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa, kuasa pajak merupakan orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu merupakan suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, atau satu bagian tahun pajak, atau satu/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Seorang kuasa pajak ini sejatinya adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan jasa kuasa Wajib Pajak, antara lain:


Kemudian, seorang kuasa pajak bisa diberhentikan/dicabut apabila terbukti melakukan perbuatan tertentu. Berikut ini ketentuan yang melanggar ketentuan tertentu, yakni: