PajakOnline.com—Tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas super tax deduction dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau Litbang.
Dalam memanfaatkan insentif super tax deduction kegiatan litbang ini wajib pajak badan perlu melengkapi syarat dan ketentuan tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020) sudah mengatur syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif super tax deduction atas kegiatan litbang.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, kegiatan litbang bisa diperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto jika memenuhi 4 syarat dan ketentuan yang sifatnya kumulatif seperti:
1. Kegiatan litbang dilakukan wajib pajak. Aturan ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan pada kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang pajak penghasilan.
2. Kegiatan litbang, dimulai pelaksanaannya setidaknya sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
3. Wajib pajak badan wajib memenuhi kriteria, kriteria itu seperti bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, dan bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.
4. Aktivitas Penelitian dan Pengembangan yang diprioritaskan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. Pada lampiran itu ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Kemudian yang terdapat dalam 11 fokus itu mencakup pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; pertahanan dan keamanan; barang modal, komponen, dan bahan penolong; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.
Kemudian ada aktivitas yang tidak bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, ada 9 kegiatan yang termasuk ke dalam pengecualian pemberian insentif super tax deduction litbang ini meliputi kegiatan.
1. Penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial;
2. Kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi;
3. Perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial;
4. Perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada;
5. Penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan;
6. Perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada;
7. Rancangan rutin dari peralatan dan cetakan;
8. Rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; dan/atau
9. Riset pemasaran.
Demikian syarat dan ketentuan untuk mendapatkan super tax deduction pada aktivitas litbang di Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
