TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 10.00 WIB

PajakOnline.com—Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Dengan kata lain, faktur pajak gabungan digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari sekali dalam satu bulan oleh PKP yang sama.

Oleh karena itu, faktur pajak gabungan dibuat untuk meringkas beberapa transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 faktur pajak. Bisa dikatakan kalau faktur pajak gabungan dinilai cukup efektif, sebab bila PKP pembeli melakukan ribuan transaksi dalam 1 bulan kalender, jika tidak menggunakan faktur pajak gabungan, maka akan ada banyak faktur pajak yang dibutuhkan dan tentunya banyak pula Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sehingga, dengan menggunakan faktur pajak gabungan, maka akan muncul 1 faktur pajak untuk banyak transaksi yang dilakukan PKP pembeli yang sama dalam 1 bulan kalender.

Terdapat ketentuan atau dasar hukum yang mengatur faktur pajak gabungan. Sebagai berikut:


Ketentuan yang secara khusus membahas tentang faktur pajak gabungan tercantum dalam pasal 4 PER-03/PJ/2022, berisi sebagai berikut:

1. Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.

2. Apabila pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP diterima pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.

3. Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 jenis kode transaksi.

4. Faktur pajak gabungan tidak bisa dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.

Selain itu ada beberapa syarat dan cara membuat faktur pajak gabungan, anatara lain: