PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia meminta wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. "Usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode," kata Suryo dikutip hari ini.
Suryo menyebutkan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. DJP memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang solid untuk melayani wajib pajak melaksanakan kewajibannya. DJP sudah melakukan berbagai persiapan dari sisi sistem TIK
untuk memastikan sistem IT tidak down.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pajak yang kita bayar akan dibelanjakan untuk pembangunan Indonesia. "Pajak Anda dibayar untuk Indonesia," katanya.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sedangkan, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Terlambat melaporkan SPT Tahunan bakal kena denda. Denda untuk SPT Tahunan orang pribadi
Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan didenda Rp1 juta.
