PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta seluruh warga masyarakat, wajib pajak jangan takut sama pajak dan petugas pajak.
Suryo Utomo mengungkapkan, dalam 2 tahun terakhir ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya lebih intens berkomunikasi dan berdiskusi dengan stakeholder guna menghilangkan stigma-stigma di tengah masyarakat yang selama ini melekat pada DJP.
"Stigma pajak ditakuti mohon kiranya dihilangkan. Pajak bukan untuk ditakuti, orang pajak juga bukan untuk ditakuti, tapi pajak untuk disegani," kata Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (18/3/2022).
Melalui upaya ini, diharapkan makin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri ke dalam sistem administrasi pajak dan mulai membayar pajak. Tujuan akhirnya, tax ratio bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.
Suryo mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 10%. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi pajak yang belum berhasil dipungut oleh fiskus.
"Banyak basis pajak yang belum masuk, makanya kita mesti nyari. Caranya seperti yang Bapak sampaikan, yuk kita ngobrol, mau asosiasi, mau kumpulan, mau RT, mau apapun juga," kata Suryo.
Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33% akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio hanya naik sedikit ke level 9,11%.
Pada 2022, tax ratio bakal naik kembali menjadi 9,22% seiring penerapan UU HPP. Tax ratio diperkirakan baru akan melampaui 10% dan menjadi 10,12% pada tahun 2025.
