TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Sanggup Bayar

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2023, 14.00 WIB

PajakOnline.com— Surat sanggup bayar atau surat promes merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya yaitu pihak yang dibayar. Kewajiban tersebut muncul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu utang. Surat ini dikenal dengan istilah promissory note, accept, atau promesse aan order dalam bahasa asing.

Adapun terdapat dua jenis surat sanggup, yaitu surat sanggup bayar yang ditujukan kepada pengganti dan surat sanggup bayar kepada pembawa.

Berikut ini syarat dan ketentuan mengenai surat sanggup bayar yang diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup bayar harus berisikan:


Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:

Ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya seperti:

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lainnya

Penandatangan surat sanggup bayar ini sekilas memiliki cara yang sama seperti surat wesel. Namun, keduanya memiliki perbedaan, yakni diantaranya:


Surat sanggup pun berbeda dengan surat pengakuan hutang. Dalam surat sangggup, tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada surat tersebut. Sementara, surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas utang seseorang.

Dalam pembuatan surat sanggup seharusnya menggunakan meterai untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut. Materai ini bisa dalam bentuk e-meterai. (Azzahra Choirrun Nissa)