PajakOnline.com—Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan benar dan lengkap dalam Bahasa Indonesia setelah membuat e-Faktur. Terkait ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.
SPT Masa PPN sendiri adalah formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus diisi dan dilaporkan oleh PKP yang berisi penghitungan jumlah pajak termasuk untuk melapor PPN dan PPnBM yang terutang yang biasanya dilaporkan setiap bulan.
Tak hanya itu, SPT Masa PPN juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.
SPT Masa PPN atau dengan sebutan lain yakni SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 formulir induk dan 6 formulir lampiran sebagai berikut:
1. Formulir 1111 AB
Formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan (D.1.2.32.07).
2. Formulir 1111 A1
Formulir daftar ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau JKP (D.1.2.32.08).
3. Formulir 1111 A2
Formulir daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak (D.1.2.32.09).
4. Formulir 1111 B1
Formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean (D.1.2.32.10).
5. Formulir 1111 B2
Formulir daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri (D.1.2.32.11).
6. Formulir 1111 B3
Formulir daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas (D.1.2.32.12).
Berdasarjan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 dikatakan bahwa isi dari SPT Masa PPN harus memuat informasi berikut:
1. Jenis Pajak
2. Nama dan NPWP Wajib Pajak
3. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa dari Wajib Pajak
4. Jumlah penyerahan
5. Jumlah DPP
6. Jumlah pajak keluaran
7. Jumlah pajak masukan
8. Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
9. Tanggal penyetoran
10. Data lainnya terkait kegiatan usaha Wajib Pajak/PKP
Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu untuk mengetahui tata cara pengisian dan pelaporan PPN di dalam SPT Masa PPN tersebut. Setelah nantinya SPT Masa PPN sudah diisi oleh PKP secara lengkap dan benar maka kemudian SPT tersebut ditandatangani oleh orang yang telah diberi kuasa oleh PKP yang bersangkutan. (Atania Salsabila)
