TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Berharga Berupa Surat Sanggup Bayar, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 13.00 WIB

PajakOnline.com—Bagi Anda yang pernah atau bahkan sering melakukan transaksi dalam perdagangan, penagihan, dan pembayaran mengetahui surat berharga. Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai dan dilindungi hukum serta diakui negara.

Surat berharga memiliki ragam jenis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun di luar KUHD. Salah satu jenis surat berharga adalah Surat Sanggup Bayar.

Sesuai namanya, surat sanggup bayar merupakan surat yang menyatakan kesanggupan seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada yang lain. Surat sanggup bayar dikenal juga dengan istilah promes, berikut beberapa ketentuan dalam surat sanggup bayar berdasarkan Pasal 174 KUHD:

1. Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promes kepada tertunjuk.
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari pembayaran.
4. Penetapan tempat pembayaran.
5. Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 175 KUHD dikatakan bahwa apabila tidak terdapat salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya maka surat sanggup dianggap tidak berlaku, kecuali:

1. Surat sanggup yang tidak ditetapkan hari bayarnya dianggap harus dibayar pada hari ditunjukannya.
2. Dalam hal tidak adanya penetapan khusus maka tempat penandatangan surat dianggap sebagai tempat pembayaran dan sebagai tempat penandatangan berdomisili.
3. Surat sanggup yang tidak dijelaskan tempat ditandatanganinya dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penandatangan.

Lantas, apa bedanya dengan Wesel? Berikut ini perbedaannya:

1. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yang artinya dirinya turut ikut membayar.
2. Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres namun menjadi debitur surat sanggup.
3. Penerbit surat sanggup ialah pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberikan perintah untuk membayar.
4. Jika penerbit wesel memberikan jaminan, penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
5. Surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup merupakan surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar. (Atania Salsabila)