PajakOnline.com—Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menjadi bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan nasional Indonesia. oleh karena itu, pembangunan bangsa senantiasa bertujuan mewujudkan kesejahteraan, dibutuhkan pengembangan pembangunan yang berpusat pada manusia dan masyarakatnya. Lantas, bagaimana cara pemerintah untuk mewujudkan pengembangan SDM?
Untuk menjadikan manusia di Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan pembangunan SDM. Bekerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dengan lembaga vokasi untuk mendorong peran DUDI melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur pemberian Insentif Super Tax Deduction insentif yang berbentuk pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi. Adanya aturan ini, menstimulasi DUDI untuk terlibat aktif pada pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan pemanfaatan fasilitas Insentif Super Tax Deduction.
Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi memberi kesempatan bagi industri untuk penghematan pajak (tax saving) berasal dari pemotongan penghasilan bruto maksimal 200% pada pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Tax saving juga bisa digunakan untuk menaikkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing.
Untuk SDM, Kebijakan ini dapat memperbesar kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk menjalin kerjasama dengan industri lebih banyak dalam menjalankan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. pendidikan vokasi bisa memiliki peluang untuk semakin banyak memperoleh relasi dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan atau pemagangan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
