PajakOnline.com—Sumbangan merupakan bantuan, sokongan, sumbangan sukarela, wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Sumbangan juga merupakan iuran yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang diberikan secara sukarela.
Sumbangan termasuk ke dalam salah satu biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Namun berdasarkan ketentuan pajak tidak semua jenis sumbangan dapat dibebankan sebagai biaya, hanya 5 jenis sumbangan saja yang dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, jenis sumbangan yang dapat dibebankan sebagai biaya yaitu:
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional, disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.
3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Adapun terdapat beberapa ketentuan sebagai syarat biaya sumbangan atas 5 jenis ini dapat dibebankan sebagai biaya, yaitu syaratnya:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan dan didukung oleh bukti yang sah.
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sesuai aturan dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan khusus infrastruktur sosial untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya
- Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Namun khusus sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
Adapun biaya sumbangan yang menurut pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya misalnya seperti biaya sumbangan lomba 17 Agustus, sumbangan yang diberikan secara langsung kepada tetangga yang tidak mampu.
Kemudian dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER – 15/PJ/2020, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (Azzahra Choirrun Nissa)
