TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Standar Investasi Tanaman pada PBB Perkebunan

Redaksi PajakOnline · 11 Nov 2021, 20.00 WIB

PajakOnline.com—Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dalam lingkup perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) atau lingkup perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

NJOP menjadi harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi yang terjadi secara wajar. Tetapi jika tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan proses penilaian.

Dalam proses penilaian ada tiga pendekatan atau metode yang biasanya digunakan dalam menetapkan NJOP seperti metode perbandingan harga pasar (market data approach), metode biaya (cost approach), dan metode pendapatan (income approach).

Penentuan penggunaan metode itu mengikuti jenis objek dan data yang bisa dikumpulkan. Dalam menentukan metode penilaian yang dipakai sebagai penetapan NJOP perkebunan merujuk pada pendekatan biaya. Hal ini terlihat dengan adanya standar investasi tanaman (SIT) perkebunan.

Standar Investasi Tanaman (SIT) yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-31/PJ/2014 yaitu jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan sebagai pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman.

Lalu, besaran SIT perkebunan itu penetapannya dilakukan oleh kepala kanwil DJP setempat tiap tahunnya bagi masing-masing kabupaten/kota. Artinya SIT perkebunan bisa ada perbedaan di antara satu dengan yang daerah yang lain.

Besaran SIT juga ditentukan berbeda-beda mengikuti umur dan jenis tanamannya. Contohnya, SIT pada tanaman cengkeh dengan umur satu tahun beda dengan yang sudah berumur lebih dari satu tahun.

SIT yang ditetapkan pada tanaman cengkeh dengan SIT tanaman karet juga memiliki perbedaan walaupun umurnya sama. Penetapan SIT mencakup SIT tanaman berumur pendek dan SIT tanaman berumur panjang.

Tanaman berumur pendek artinya tanaman yang berumur sampai satu dan pemungutan hasilnya dilakukan satu kali dan dibongkar sekali panen. Contoh dari tanaman ini yaitu tebu, jarak, tanaman obat-obatan.

Sedangkan pada tanaman berumur panjang yaitu tanaman yang berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Contoh dari tanaman ini yaitu kelapa sawit, karet, cengkeh, coklat, dan lainnya.

Dalam perhitungan besaran SIT dipengaruhi dengan empat hal, seperti satuan biaya tanaman (SBT), satuan biaya pembangunan kebun (SPBK), fase tanaman, dan indeks biaya tanaman (IBT). SBT satuan biaya yang diinvestasikan setiap tahun berdasarkan umum dan jenis tanaman.

Selanjutnya SPBK diartikan sebagai satuan biaya tahunan per aktivitas yang mencakup pembukaan lahan dan penanaman (P0), pemeliharaan tahun pertama (P1), dan seterusnya sampai tahun terakhir sebelum tanaman menghasilkan (Pn). Penerbitan SPBK dilakukan oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kemudian fase tanaman dikategorikan ke dalam fase tanaman belum menghasilkan (TBM) dan fase tanaman menghasilkan (TM). Sedangkan, IBT yaitu angka yang digunakan sebagai dasar penentuan SBT untuk fase TM disusun oleh DJP (Darwin, 2013).

Sekarang PER-31/PJ/2014 sudah dicabut melalui PER-22/PJ/2020. Selanjutnya aturan yang sekarang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.03/2019. Tetapi, dalam PMK itu tidak menuliskan istilah SIT, namun terdapat istilah biaya investasi tanaman.

Biaya investasi tanaman didefinisikan sama dengan SIT yakni jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan sebagai pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Beda dengan SIT, pada investasi tanamannya ditetapkan oleh dirjen pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)