TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 14.00 WIB

PajakOnline.com—Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan ketika menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ini dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, dan menjadi patokan untuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan saat memecahkan suatu masalah yang belum diatur pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditunjukkan dengan bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) bisa dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang disingkat IPSAP, yaitu penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut mengenai PSAP. Sementara Buletin Teknis SAP yaitu informasi yang isinya mengenai penjelasan teknis akuntansi menjadi pedoman untuk pengguna.

SAP Berbasis Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas pada pelaporan finansial berbasis akrual, juga mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada pelaporan pelaksanaan anggaran sesuai dengan basis yang ditentukan pada APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual ini menjadi SAP yang diterapkan oleh Pemerintah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)