TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Smart City IKN Kota Hijau Berkelanjutan

Redaksi PajakOnline · 24 Agu 2023, 10.00 WIB

PajakOnline.com—Dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita IKN (OIKN) mengambil langkah untuk menjadi pusat inovasi dalam upaya menuju kota cerdas atau Smart City di Indonesia. Pengembangan kota cerdas diharapkan dapat menghasilkan kota yang efisien, inovatif, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan dalam menciptakan layanan kota yang lebih baik.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala OIKN Nomor: 009/SE/Kepala-Otorita-IKN/VIII/2023, Buku Panduan Bangunan Cerdas diterbitkan agar menjadi pedoman dalam pembangunan kota cerdas dengan bangunan cerdas di IKN. Selain itu, pembangunan IKN juga menerapkan konsep sebagai kota hijau dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, konsep-konsep pembangunan tersebut akan diterapkan dalam bangunan cerdas. Bangunan cerdas merupakan bangunan yang memperhitungan dan mengintegrasikan kecerdasan, kontrol, dan kemampuan bangunan dalam meningkatkan kinerja bangunan.

Dalam mewujudkan bangunan cerdas di IKN, terdapat beberapa prinsip yang diterapkan meliputi:


Ibu Kota Nusantara (IKN) menerapkan konsep bangunan cerdas karena memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Mengoptimalkan penggunaan energi serta mengurangi biaya operasional

2. Meningkatkan kenyamanan dan kesehatan penghuni dengan memantau serta mengatur kualitas udara dalam ruang

3. Penggunaan teknologi yang tepat guna mengurangi biaya operasional dan pemeliharaan bangunan cerdas

4. Meningkatkan keamanan dan keselamatan penghuni dengan sistem pemantauan dan alarm

5. Meningkatkan efisiensi transportasi dengan integrasi ke sistem lain, seperti transportasi umum dan infrastruktur perkotaan

6. Memberikan pengalaman penghuni yang lebih baik dalam penggunaan layanan dan fasilitas gedung

7. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas penghuni dengan lingkungan yang lebih baik untuk tempat tinggal atau bekerja.(Kelly Pabelasary)