TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa DBH CHT, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2022, 21.00 WIB

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT yaitu selisih lebih antara DBH CHT yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. Kemudian penggunaan DBH CHT dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 periode anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.

Sisa DBH CHT bisa diketahui pada aktivitas pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT. Dalam menghitung jumlah sisa DBH CHT, rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perhitungan sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil dari rekonsiliasi itu akan dituliskan pada berita acara rekonsiliasi.

Tetapi, jika pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT tidak dilaksanakan, menteri keuangan akan melakukannya. Menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan sisa DBH CHT mengikuti hasil pemantauan dan evaluasi.

Kemudian, berita acara rekonsiliasi itu sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Mengikuti surat pemberitahuan sisa DBH CHT itu, pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa DBH CHT pada APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. Lalu sisa DBH CHT dipakai untuk mendanai program dan kegiatan yang didanai dari DBH CHT.

Dianggarkan kembali sisa DBH CHT dituliskan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, surat pernyataan penganggaran kembali diserahkan kepada menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi.

Kemudian surat-surat pernyataan penganggaran kembali itu diserahkan kepada gubernur dan menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota. Kemudian surat pernyatan penganggaran kembali diterima oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan maksimal tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)