TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaPerpajakan

Single Identity Number (SIN) Pajak Cegah Praktik Korupsi

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2021, 09.00 WIB

PajakOnline.com—Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tindak pidana korupsi pada semester 1 2021 berjumlah 209 kasus. Ini merupakan kasus yang cukup banyak, terlebih lagi ada kasus yang belum terungkap.

Pengamat Perpajakan Hadi Purnomo berpendapat korupsi menjadi fenomena gunung es. Oleh karena itu, tidak dapat dibayangkan banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia.

Penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak tidak hanya bertujuan untuk penerimaan pajak, tetapi juga pencegahan korupsi. SIN Pajak merupakan sistem yang menghubungkan semua pihak di Indonesia untuk saling membuka dan menyambung sistemnya ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia.

Hadi menjelaskan, data pada sistem yang saling terhubung tersebut dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan bisa memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan," kata Hadi.

SIN Pajak juga dapat mengetahui data wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban perpajakannya. SIN Pajak juga bisa memetakan sumber uang atau harta dari sumber legal dan ilegal yang menjadi gerbang dari korupsi.

"SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi," kata dia.

SIN Pajak saat ini sudah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 35A mengatur tentang SIN Pajak, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan.

Semua pihak pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain memiliki kewajiban untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke otoritas perpajakan, walaupun terdapat beberapa hambatan tentang diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU tentang perbankan.

Dikeluarkannya Perppu 1/2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bertujuan untuk memenuhi komitmen AEOI. Perppu tersebut pada 23 Agustus 2017 disahkan lembaga legislatif dengan UU No 9 Tahun 2017.

"UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial," katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)