PajakOnline.com—Aturan tentang pemeriksaan tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkandung dalam pada Pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriksaan diartikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada Pasal 31 ayat (1) UU KUP mengatakan tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Dengan hal itu, lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015).
Diluar itu, berhubung adanya aturan pelaksana UU Cipta Kerja, PMK 184/2015 lalu direvisi melalui Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undangan No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).
Tujuan Pemeriksaan
Jika berdasarkan arti dari pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan bertujuan sebagai pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2021 mengatur tentang pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dilaksanakannya pemeriksaan apabila termasuk kedalam kriteria di antaranya, sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
2. Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;
9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
10. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.
Sedangkan pada pemeriksaan tujuan lain dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 70 PMK 184/2015. Dilaksanakannya pemeriksaan dengan beberapa kriteria di antaranya sebagai berikut:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
4. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
6. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
7. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
8. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
9. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
12. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
