TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sengketa Pajak DJP Capai 11.602 Perkara di Pengadilan Pajak

Redaksi PajakOnline · 14 Mei 2023, 02.15 WIB

PajakOnline.com—Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding atau gugatan yang masuk berasal dari sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa pajak di Pengadilan Pajak merupakan limpahan dari ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan dan keberatan yang dilakukan oleh DJP.

Sengketa pajak biasanya berasal dari ketidaksesuaian pemotongan atau pemungutan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau SKP. Wajib Pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berhak untuk mengajukan keberatan.

Namun, jika keberatan tersebut ditolak, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak. Sesuai dalam mekanisme Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding Wajib Pajak diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal putusan yang dibanding diterima.

Namun jangka waktu itu tidak mengikat jika terdapat kondisi di luar kuasa pemohonan banding. Kami kutip dari laman resmi Pengadilan Pajak, Rabu (10/5/2023), pada tahun 2022 sengketa pajak di DJP sebanyak 11.602 perkara, Bea Cukai 2.889 perkara, dan pajak pemerintah daerah alias Pemda sebanyak 218 perkara. Total berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak tahun lalu sebanyak 14.709 perkara.

Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 15.188 perkara. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 11.436, jumlah sengketa tahun 2022 jauh lebih tinggi.

Di tingkat Pengadilan Pajak, mayoritas banding atau gugatan Wajib Pajak dikabulkan. Putusan itu menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan dan putusan keberatan yang dilakukan oleh DJP mentah di pengadilan.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa jumlah penyelesaian sengketa pajak pada tahun 2022 mencapai 15.561. Jumlah ini naik 20 persen dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 12.959 sengketa. Dari total sengketa pajak yang telah diputuskan, majelis hakim pajak telah mengabulkan atau sebagian mengabulkan sebanyak 9.378 banding atau gugatan wajib pajak.

Selain itu, 82 putusan bahkan membatalkan putusan keberatan pajak yang sebelumnya diputuskan di tingkat DJP. Jumlah banding atau gugatan yang diputus oleh pengadilan pajak itu naik setiap tahunnya. Pada tahun 2021 lalu, jumlah sengketa yang dikabulkan atau sebagian dikabulkan 8.208. Pada tahun 2020 sengketa yang dikabulkan bahkan hanya 6.880, pada 2019 sebanyak 6.840 dan pada tahun 2018 hanya 6.617 sengketa. Apabila dibandingkan dengan tahun-tahun tersebut, jumlah sengketa banding atau gugatan yang dimenangkan wajib pajak pada tahun 2022 tertinggi selama 5 tahun terakhir.

Sementara itu, jumlah putusan yang menyatakan menolak maupun tidak menerima banding dari wajib pajak hanya sebanyak 5.593 sengketa. Sedangkan sengketa yang dicabut penetapannya tercatat sebanyak 507. Total penyelesaian sengketa yang selesai tahun lalu adalah 15.561.

 

Sengketa Pajak DJP Capai 11.602 Perkara di Pengadilan Pajak | PajakOnline