TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 97.121 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp220,15 Triliun

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2022, 00.30 WIB

PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 97.121 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 116.696 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp20.711,64 miliar.

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp220.151,41 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp191.182,25 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp17.657,42 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp11.308 miliar.

PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan.