TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 6,93 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2023, 03.30 WIB

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sebanyak 6,93 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan wajib pajak orang pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023.

Menkeu menyebutkan, jumlah SPT Tahunan yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kami masih menunggu hingga akhir Maret ini. Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan. Kami akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," kata Sri Mulyani dikutip hari ini.

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan, sebanyak 6,35 juta SPT disampaikan dengan menggunakan e-filing.
Sedangkan jumlah SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi e-form mencapai 435.524 formulir. Hanya terdapat 143.430 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi secara manual.

"Yang manual sih masih ada seperti yang ditemui Pak Presiden di KPP di Surakarta. Banyak yang mungkin masih menanyakan soal NIK-NPWP dan bagaimana meyakinkan apa yang sudah diisi di SPT benar," katanya.

Dalam data DJP, jumlah wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta orang. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 13 Maret 2023 kemarin baru sebesar 39,5%. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret 2023 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.