PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini dalam 60 hari pelaksanaannya berhasil mengungkap nilai harta bersih dari seluruh peserta wajib pajak mencapai Rp21,49 triliun hingga 1 Maret 2022.
Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, terdapat 17.944 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah ini terdapat 20.074 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp18,79 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp1.33 triliun deklarasi luar negeri.
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp1,1 triliun. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp2,23 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,19 miliar. Namun, nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Melalui PPS diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.
PPS terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Selain itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
